TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengungkapkan akan ada dua partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu pada Rabu (3/8/2022) besok.
Menurutnya, setelah 10 partai politik (parpol) mendaftar, ada Partai Garuda dan Partai Damai Kasih Bangsa yang mendaftar ke KPU pada hari ketiga.
"Kegiatan esok hari, Rabu (2/8/2022), ada dua partai politik yang akan mendaftar, jam 14.00 WIB siang. Pertama, Partai Garuda dan kedua, Partai Damai Kasih Bangsa," kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Lebih lanjut, Idham menjelaskan, saat ini ada 29 partai politik nasional sebagai pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Dari total parpol tersebut, sudah ada 10 partai yang mendaftar ke KPU hingga Selasa (2/8/2022) hari ini.
"Hari ini, Selasa, sudah ada 10 partai politik yang mendaftar. Berarti tinggal 29 partai lagi yang akan mendaftar di rentang waktu sampai dengan 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB," jelas Idham.
Baca juga: 10 Partai Politik Sudah Daftar Pemilu 2024, PDI-P, PKS hingga NasDem Dinyatakan Lengkap Dokumennya
Ketika disinggung soal kemungkinan terjadi penumpukan pendaftaran parpol, Idham menyarankan agar partai politik mendaftar sebelum penutupan.
"Mungkin saja, tentunya kami akan berkomunikasi dengan pimpinan partai politik pemegang akun Sipol agar mempersiapkan diri pendaftarannya, jangan di hari terakhir karena khawatir proses pelayanannya tidak maksimal."
"Kalau di waktu-waktu saat ini, di mana pelayanannya akan lebih maksimal," ungkapnya.
Diketahui, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama 2 pekan hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus pusat partai politik di KPU RI.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan lembaganya telah bersurat dengan partai politik, meminta agar mereka lebih dulu memberi informasi hari dan jam pendaftaran paling lambat H-1 sebelum waktu kehadiran.
"Kalau misalkan mau hadir tanggal 1 (Agustus), maka 1 hari sebelumnya harus mengirim surat. Supaya apa? Penata kelolaan di kantor KPU dan juga layanan KPU kepada partai politik itu dapat dimaksimalkan," kata Hasyim dalam jumpa pers pada Jumat lalu.
10 Partai Politik Sudah Daftar Pemilu 2024, PDI-P, PKS hingga NasDem Dinyatakan Lengkap Dokumennya