News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masyarakat Bisa Ikut Upacara 17 Agustus di Istana, Ini Syaratnya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Paskibraka Kota Makassar mengibarkan bendera merah putih saat Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 di Anjungan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/8/2021). TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR Masyarakat bisa ikut upacara Kemerdekaan RI tahun 2022 di Istana Merdeka. Simak syaratnya di artikel ini.

TRIBUNNEWS.COM - Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih tahun 2022 ini akan dilakukan secara terbuka dengan jumlah undangan terbatas.

Bahkan masyarakat umum bisa mengikuti upacara tersebut dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyampaikan bahwa para menteri, ketua lembaga, dan perwira tinggi TNI-Polri, serta masyarakat umum akan diundang secara terbatas untuk hadir mengikuti jalannya upacara di Istana Merdeka, Jakarta pada 17 Agustus nanti.

"Pada tahun ini juga kita mengundang masyarakat terbatas, masih terbatas kurang lebih 1.000 sampai 2.000, kurang lebih 2 ribuan di pagi hari dan 2.000-3.000 di sore hari," ujar Heru dalam keterangannya, di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (01/08/2022), dikutip dari setkab.go.id.

Heru menjelaskan, khusus bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya upacara di Istana wajib mendaftar di laman pandang.istanapresiden.go.id dengan jumlah terbatas.

Akan tetapi, berdasarkan pantauan Tribunnews.com, untuk saat ini laman pandang.istanapresiden.go.id belum dapat diakses.

Baca juga: 2.000 Warga Diundang Ikut Upacara 17 Agustus Bareng Presiden Jokowi di Istana

Nantinya, setelah masyarakat mendaftar akan mendapatkan undangan untuk hadir mengikuti upacara secara langsung di Istana Merdeka.

"Siapa masyarakat yang ingin hadir itu akan sistemnya seperti FiFo, first in first out, artinya siapa yang cepat dia mendaftar di laman yang sudah ditentukan dan masyarakat bisa mendapatkan undangan."

"Di luar itu mungkin secara otomatis sistem itu (akan) tertutup, sehingga begitu mulai hari ini di daftar sudah sampai di posisi 2.000 undangan, maka undangan untuk masyarakat sudah selesai," jelasnya.

Syarat Masyarakat yang Ikut Upacara di Istana Merdeka

Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden, M. Yusuf Permana menjelaskan bahwa pelaksanaan upacara tahun ini akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Upacara 17 Agustus 2022 di Istana Merdeka, Masyarakat Bisa Ikut: Daftar Online di Link Ini

Selain harus sudah mendapatkan vaksinasi penguat (booster), masyarakat yang akan mengikuti jalannya upacara dari Istana juga harus melakukan swab antigen.

"Pertama adalah masyarakat haruslah sudah divaksin booster, kemudian juga untuk masyarakat umum lainnya kami sampaikan juga untuk swab antigen."

"Itu menjadi salah satu bagaimana kami menerapkan protokol kesehatan di Istana," ucap Yusuf.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini