Laporan permohonan perlindungan itu terancam gugur jika memang Putri kembali mangkir dalam pemeriksaan dengan tenggat waktu maksimal 30 hari kerja sejak mengajukan permohonan.
Menyikapi hal tersebut, Arman menyatakan, pihaknya akan tetap mengikuti segala proses yang sedang berjalan di LPSK tanpa menghiraukan potensi gugurnya laporan.
"Terkait hal-hal untuk proses selanjutnya, LPSK akan terus melakukan proses sesuai prosedur yang berlaku di LPSK," ucap Arman saat ditemui awak media usai pemeriksaan di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).
Terlebih kata Arman, seluruh keputusan diterima atau gugurnya sebuah permohonan perlindungan itu merupakan kewenangan dari LPSK.
Oleh karenanya, dia enggan memberikan komentar karena memang proses saat ini masih berjalan di LPSK.
"Prosedur tetap berjalan dilakukan oleh LPSK bukan kami yang menentukan gugur atau tidaknya," ucap dia.