News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Polisi Pastikan Kasus Roy Suryo Terus Berlanjut, Saat Ini Dilakukan Kelengkapan Berkas Perkara

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus terlapor kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi, Kamis (14/7/2022) malam. Polisi memastikan kasus Roy Suryo akan terus berlanjut.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Budha, Roy Suryo belum ditahan dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.

Meski begitu, polisi memastikan kasus itu akan berlanjut hingga ranah pengadilan.

Bahkan pemberkasan tengah dilengkapi agar kasus itu berlanjut ke pengadilan.

"Kasus ini akan berlanjut, kita sekarang sedang kita lengkapi berkasnya. Sehingga nanti kalau sudah lengkap, dikirim ke kejaksaan apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua, lanjut proses persidangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Polisi Didesak Segera Tahan Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Zulpan menambahkan penyidik tengah melengkapi berkas perkara yang ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Apabila berkas kasus Roy lengkap, polisi akan menyerahkannya ke Kejaksaan agar bisa disidangkan.

"Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka. Jadi sekarang penyidik sedang melengkapi berkas terkait dengan kasus ini ya. Dipastikan kasus ini akan berlanjut," katanya.

Alasan tak dilakukan penahanan

Meski sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, polisi tak menahan Roy.

Zulpan mengatakan hal itu sesuai prosedur dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha.

Penyidik mempunyai alasan kuat dan berkeyakinan bahwa Roy akan kooperatif selama proses penyidikan.

"Memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap atas pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu penyidik bisa atas keyakinannya ya, pertimbangan penyidik, tidak dilakukan penahanan," jelas Zulpan.

"Di antaranya atas dasar Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya sehingga tidak dilakukan penahanan," pungkas Zulpan.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini