TRIBUNNEWS.COM - Profil Andreas Nahot Silitonga, yang menjadi kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Andreas, saat bertemu awak media di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyesalkan pernyataan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, soal hasil autopsi ulang mendiang.
"Yang kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tak bertanggung jawab."
"Bukan ahli di bidangnya menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar. Itu sangat disayangkan," kata Andreas saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Lantas, seperti apakah profil Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada E?
Andreas Nahot Silitonga merupakan pendiri Silitonga & Tambunan Law Firm.
Baca juga: Pemeriksaan Belum Tuntas, Bharada E Bakal Kembali Diperiksa oleh LPSK Pekan Ini
Firma hukum ini didirikan Andreas bersama Felix M Tambunan.
Mengutip akun LinkedIn Andreas, Silitonga & Tambunan Law Firm didirikan pada 2019 silam.
Sebelum mendirikan Silitonga & Tambunan Law Firm bersama Felix, Andreas tergabung dalam Gani Djemat & Partners.
Andreas memulai kariernya sebagai pengacara di firma hukum tersebut.
Ia menjadi pengacara di Gani Djemat & Partners pada 2006 hingga 2019.
Selama 13 tahun bersama Gani Djemat & Partners, Andreas menangani banyak perkara litigasi dibidang kepailitan, perdata, dan pidana.
Dikutip dari situs resmi Silitonga & Tambunan Law Firm, Andreas Nahot Silitonga adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Ia kemudian melanjutkan studinya ke University of Melbourne di Australia.