TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP atau RKUHP) sudah hampir final.
Saat ini RKUHP sudah masuk tahap akhir pembahasan.
"Mengapa dikatakan hampir final? Karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal, yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah tetapi sekarang masih ada beberapa masalah, kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas," kata Mahfud usai mengikuti rapat di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
RUU KUHP merupakan RUU yang dilanjutkan tahap pembahasannya dari periode sebelumnya ke periode berikutnya (carry over) dari keputusan DPR RI 2014-2019, yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II, yaitu persetujuan pada Rapat Paripurna DPR RI.
Baca juga: Jadi Sorotan Dewan Pers, Ini Sederet Pasal di RUU KUHP yang Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers
Komisi III DPR pada 7 Juli 2022 menggelar rapat kerja bersama Wakil Menkumham menyerahkan penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan dari RUU KUHP.
Guna memperdalam pemahaman masyarakat terhadap ke-14 isu tersebut, pemerintah akan melakukan diskusi yang lebih terbuka dan lebih proaktif melalui dua jalur.
Presiden Jokowi sudah meminta pihak-pihak terkait mensosialisasikan 14 isu krusial itu supaya masyarakat paham atas isu yang masih diperdebatkan saat ini.
“Tadi Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu,” ungkap Mahfud.
Mahfud menambahkan, pihaknya diminta Jokowi untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian, meminta pendapat, dan usul-usul dari masyarakat.
“Mengapa? Karena hukum itu adalah cermin kesadaran hidup masyarakat, sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum,” beber Mahfud.
Nantinya, 14 isu krusial RKUHP akan dilakukan diskusi secara terbuka dan lebih proaktif lewat dua jalur. Pertama, akan terus dibahas di DPR untuk penyelesaian 14 masalah ini.
Kemudian jalur kedua adalah melakukan sosialisasi “Diskusi ke simpul-simpul masyarakat terkait masalah-masalah yang masih didiskusikan itu.
Presiden meminta agar masalah ini diperhatikan betul dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR, yaitu di lembaga-lembaga pemerintah,” urai Mahfud.
Mahfud menyampaikan diskusi-diskusi terbuka itu akan difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, sedangkan materinya disiapkan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).