Densus 88 mencegatnya di daerah Banjar Patroman, Jawa Barat.
Ia ditangkap paksa saat dalam perjalanan menuju Solo, Jawa Tengah.
Ba’asyir ditangkap bersama dua belas orang yang mendampingi perjalanannya.
Saat itu, Ba’asyir didakwa atas dugaan keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
Pada 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ba’asyir dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Kini ia terhitung telah menjalani masa hukumannya selama sembilan tahun.
(Tribunnews.com/Chrysnha/Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Baca tanpa iklan