News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

25 Polisi yang Diduga Hambat Penanganan Kasus Brigadir J Berasal Dari Propam Polri hingga Polres

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi dengan menyalakan lilin terkait kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Saat ini 25 polisi diperiksa karena diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 25 personel Polri diduga menghambat proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal  Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 25 personel Polri itu disebut berasal dari satuan Propam Polri hingga Polres.

"Dari kesatuan di Propam, Polres, dan juga ada beberapa prsonel dari Polda dan Bareskrim Polri," kata Listyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Listyo menyebut sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo maka siapapun yang diduga melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.

Baca juga: 3 Jenderal Bintang Satu Dimutasi Kapolri Imbas Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden beberapa waktu lalu bahwa beliau merintahkan kepada kami untuk membuka secara transparan, jujur sehingga proses penyidikan ini betul-betul bisa dipahami dan masyarakat tentunya menginginkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan juga betul-betul transparan," katanya.

Listyo menyebut 25 personel tersebut kini sudah diperiksa.

Listyo menyebut puluhan personel itu diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus Brigadir J.

Baca juga: Sebanyak 25 Personel Polri Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Penembakan Brigadir J

"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penaganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," kata Listyo.

Kolase Tribunnews: Kapolri Listyo Sigit, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Brigadir J. (ISTIMEWA)

25 personel ini antara lain tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

"Karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ujar Listyo.

Baca juga: Keinginan Bibi Brigadir J ke Irjen Ferdy Sambo: Ikut Mengantar Jenazah ke Jambi Bersama Istri

Listyo menegaskan jika dalam proses pemeriksaan terhadap unsur pidana, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.

"Tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Listyo.

Bharada E jadi tersangka

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini