News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Apa Pasal yang Menjerat Bharada E jadi Tersangka? Ancaman 15 Tahun Penjara

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

TRIBUNNEWS.COM - Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J . 

Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat menggelar konferensi pers pada Rabu (3/8/2022) malam. 

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka." 

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) dikutip dari YouTube KompasTv

Lantas apa isi pasal yang menjerat Bharada E tersebut?

Pasal 338 KUHP 

Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.

Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, Pasal 338 berbunyi: 

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 55 KUHP

Merupakan jerat untuk pihak yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini