TRIBUNNEWS.COM- Bharada E diduga tak sedang membela diri saat membunuh Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Ia mengaku masih dua kali lontarkan tembakan setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersungkur.
Kini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka.
Insiden baku tembak yang melibatkan dua anggota polisi di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo kian menemui titik terang.
Terbaru, Bharada E telah ditetapkan sebagai tindak tersangka dalam kasus tersebut.
Bharada E menjadi tersangka karena melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian menyebut, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E diduga tidak dalam kondis sedang membela diri saat menembak Brigadir J.
Bharada E pun kini dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), mengutip Kompas.com.
Lebih lanjut, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka atas laporan keluarga Brigadir J.
Keluarga Brigadir J melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana dalam insiden tersebut.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka juga berdasarkan dari pemeriksaan terhadap para saksi.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J.
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," kata Andi.