Kuasa Hukum Brigadir J Tanggapi Permintaan Maaf dan Ucapan Belasungkawa Ferdy Sambo
Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Nelson Simanjuntak, merespons sikap Irjen Ferdy Sambo yang menyampaikan permohonan maafnya.
Nelson Simanjuntak mengatakan, pihaknya menanggapi positif sikap Ferdy Sambo.
"Permintaan maaf, ini mahal sekali."
"Di mana selama ini? Jadi, atas nama keluarga, lembaga atau kuasa hukum, permintaan maaf ini kami sikapi positif," kata Nelson Simanjuntak, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (4/8/2022).
"Apapun nanti di belakangnya silahkan saja," imbuhnya.
Nelson menyebut, ada sikap positif yang ditunjukkan Ferdy Sambo.
"Tetapi, ada satu sikap legowo, yang arif menurut kami dari Pak Sambo. Jadi, tentu belasungkawa, permohonan maaf, dan seterusnya, termasuk yang terakhir keluarga, kita sikapi," ungkap Nelson.
"Nanti, ini akan dituangkan di berita acara pemeriksaan apa saja dikroscek dengan apa yang sudah kami berikan dan apa yang sudah ada dari Brigadir J," lanjutnya.
Nelson pun berharap, kasus penembakan Brigadir J segera menemui titik terang.
"Paling tidak kita positif menangani, semakin cepat dan terang benderang," ucapnya.
Bharada E Jadi Tersangka
Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri telah menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka yang ditetapkan, ialah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.