News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kapolri Ungkap Daftar 25 Personel yang Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J, Pati hingga Bintara

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus Brigadir J di kantor Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Tim khusus Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personelterkait kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propram Polri nonaktif Ferdy Sambo.

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan sebanyak 25 personel Polri diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) terkait kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurutnya, 25 personel yang diperiksa Timsus berkaitan dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan Brigadir J.

Hal itu disampaikan Kapolri dalam keterangan pers yang disampaikan kantor Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

"Tim Irsus yang dipimpin Irwasum, telah memeriksa 25 personil dan proses masih terus berjalan."

"Di mana 25 personil ini kita periksa terkait ketidakprofesionalan dakam penanganan TKP dan beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semua berjalan dengan baik," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis.

Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan siapa saja yang termasuk 25 personel Polri yang diperiksa Timsus.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Tanggapi Permintaan Maaf dan Ucapan Belasungkawa Ferdy Sambo

"Kita telah memeriksa tiga personel Pati (perwira tinggi) Polri bintang 1, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, Pama (perwira pertama) 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel. "

"Dari kesatuan Divpropam, Polres, dan beberapa personel dari Polda serta Bareskrim," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Listyo Sigit, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, maka akan menjalankan proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik.

Apabila ditemukan adanya tindakan pidana, Listyo Sigit menyebut, pihaknya akan memproses pidana yang dimaksud.

"Siapapun yang terlibat terkait tindak pidana tersebut akan kami tindak tegas," tegas Listyo Sigit.

Diketahui, Kadiv Propam Nonaktif, Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir J.

Setibanya di kantor Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022), Irjen Ferdy Sambo pun menyempatkan diri untuk memberikan pernyataannya kepada awak media.

Adapun untuk status Irjen Ferdy Sambo masih sebagai saksi dari peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E  yang terjadi di rumah dinasnya kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kuasa Hukum Brigadir J Tanggapi Permintaan Maaf dan Ucapan Belasungkawa Ferdy Sambo

Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Nelson Simanjuntak, merespons sikap Irjen Ferdy Sambo yang menyampaikan permohonan maafnya.

Nelson Simanjuntak mengatakan, pihaknya menanggapi positif sikap Ferdy Sambo.

"Permintaan maaf, ini mahal sekali."

"Di mana selama ini? Jadi, atas nama keluarga, lembaga atau kuasa hukum, permintaan maaf ini kami sikapi positif," kata Nelson Simanjuntak, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (4/8/2022).

"Apapun nanti di belakangnya silahkan saja," imbuhnya.

Nelson menyebut, ada sikap positif yang ditunjukkan Ferdy Sambo.

"Tetapi, ada satu sikap legowo, yang arif menurut kami dari Pak Sambo. Jadi, tentu belasungkawa, permohonan maaf, dan seterusnya, termasuk yang terakhir keluarga, kita sikapi," ungkap Nelson.

"Nanti, ini akan dituangkan di berita acara pemeriksaan apa saja dikroscek dengan apa yang sudah kami berikan dan apa yang sudah ada dari Brigadir J," lanjutnya.

Nelson pun berharap, kasus penembakan Brigadir J segera menemui titik terang.

"Paling tidak kita positif menangani, semakin cepat dan terang benderang," ucapnya.

Irjen Ferdy Sambo saat mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). (TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA)

Bharada E Jadi Tersangka

Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri telah menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka yang ditetapkan, ialah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Bharada E ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi mengatakan, penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Baca juga: Bharada E Akui Tembak Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Komnas HAM Sedang Cari Pelaku Lain

Selain itu, penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan, penyidikan kasus itidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

Kini, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan setelah menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini