TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik turut menanggapi soal penetapan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Komnas HAM akan memastikan pemeriksaan kepada Bharada E telah sesuai dengan standart HAM.
"Tugas Komnas HAM itu sekarang memastikan apakah Bharada E itu diperiksa dengan benar."
"Komnas punya perjanjian kerjasama antara Komnas HAM dengan Kapolri."
"Jadi langkah memastikan ini (dilakukan) untuk menghindari terjadinya pelanggaran terhadap konvensi anti penyiksaan," kata Ahmad Taufan dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (4/8/2022).
Komnas HAM hanya akan memastikan misalnya dalam proses pemeriksaan hukum, apakah ada tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia atau tidak.
Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Istri Ferdy Sambo adalah Saksi & Pelapor, Dia Punya Hak untuk Dilindungi
"Kalau dia berjalan dengan fair maka kita mengatakan proses pemeriksaan Bharada E ini sesuai dengan standart Hak Asasi Manusia (HAM)."
"Tapi manatahu ada pelanggaran, saya punya akses untuk mengecheck, misalnya orang diperiksa dengan tindak kekerasan itu tidak boleh."
"Harus dengan pendekatan saintifik, yakni pendekatan yang betul-betul tidak menggunakan aspek-aspek kekerasan," lanjut Ahmad Taufan.
Komnas HAM, kata Ahmad Taufan, rutin berkomunikasi dengan Polri.
Tidak hanya dengan Polri tapi juga dengan Mahfud MD, karena Mahfud MD berkaitan dengan pengawasan.
"Kalau kita dalam prakteknya ada kurangnya, kan kita bisa minta Pak Mahfud sebagai atasan langsung dari mereka mewakili presiden."
"Kenapa komnas HAM berhubungan dengan Mahfud, itu kan kerjasama mitra sesama lembaga negara."
"Mahfud sebagai perwakilan presiden, pastinya juga akan berkomunikasi dengan presiden," sambung Ahmad Taufan.
Baca juga: Irjen Pol Ferdy Sambo akan Dipanggil Polisi Hari Ini, Bagaimana dengan Putri Candrawathi?