News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Analisis Pasal 55 dan 56 KUHP, Guru Besar Hukum Pidana Unsoed: Pembunuhan Libatkan Beberapa Orang

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kolase foto Bharada E tersangka kasus tewasnya Brigadir J dalam baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo dan ilustrasi tahanan. LPSK minta keamanan Bharada E selama dalam tahanan ditingkatkan- Yang menarik adalah Polisi sudah menetapkan juga pasal 55 dan 56, artinya bahwa kegiatan pembunuhan tersebut melibatkan lebih satu orang

TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho turut menanggapi soal penetapan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Hibnu, dengan pasal yang disangkakan kepada Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka lebih dari satu orang.

"Pasal yang diterapkan ini masih on going proses karena masih penyelidikan, tapi kita apresiasi sekali bahwa Bareskrim sudah menentukan tersangka dan pasal yang dilakukan adalah pasal 338 pembunuhan."

"Yang menarik adalah (polisi) sudah menetapkan juga pasal 55 dan 56, artinya bahwa kegiatan (pembunuhan) tersebut melibatkan lebih satu orang," kata Hibnu dikutip dari Kompas Tv, Kamis (4/8/2022).

Hibnu menjelaskan bahwa pasal ini syarat akan Teori Penyertaan.

Baca juga: Komnas HAM Tanggapi Pengakuan Ferdy Sambo Sudah Empat Kali Diperiksa

"Ini kalau Teori Ilmu Hukum, ada (yang namanya) Teori Penyertaan, (yang di dalamnya) ada pelaku, ada yang menyuruh melakukan, ada yang membantu melakukan."

"Ini rupanya penyidik lagi berproses untuk menentukan siapa sebetulnya yang menyuruh lakukan, siapa sebetulnya yang memberikan sarana (senjata api), ini yang menarik," jelas Hibnu.

Menurut Hibnu, yang menarik sekarang adalah bagaimana tantangan penyidik untuk mengungkap kasus itu.

"Makanya ini kejahatan ini bukan suatu kejahatan yang biasa."

"(Tersangkanya) lebih dari satu, (Teori) Penyerta itu lebih dari satu."

"Inilah yang kita tunggu Polri sedang mengumpulkan bukti-bukti termasuk yang tadi siang diperiksa itu (Ferdy Sambo) dalam rangka pengumpulan bukti, kira-kira yang tepat yang berpotensi seperti yang dirumuskan dalam pasal 55 siapa, ini yang kita tunggu," lanjut Hibnu.

Baca juga: EKSPRESI Ferdy Sambo di Bareskrim Polri Dianalisis Ahli Forensik Emosi: Ada Pembenaran Tindakan

Hibnu menghargai upaya penyidik dalam mengungkap kasus ini, meskipun agak berlangsung lama.

"Kita harus menghargai proses awal (upaya para penyidik) karena namanya penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk mengumpulkan barang bukti, ya masih belum final, masih ukup butuh waktu untuk menentukan siap yang ada di dalamnya."

"Saya kira penyidik profesional sekali yang menggunakan ilmu ilmu forensik, ada digital forensik, kedokteran forensik dan (pengungkapan) CCTV online itu yang sedang dirumuskan siapa kira-kira yang ada dibalik Bharada E," kata Hibnu.

Apabila dirunut lagi, kata Hibnu, Bharada E itu adalah seorang anggota petugas polisi, sedangkan polisi itu bagian dari organisasi komando kepolisian.

"Sehingga tindakan-tindakan yang dilakukan oleh oleh aparat itu biasanya atas perintah atau kemungkinan anjuran."

"Artinya tidak bisa berdiri sendiri, lain dengan diluar kedinasan.

"Jadi ini dalam rangka kedinasan, ya boleh dikatakan itu bagian dari ada sistem yang lain yang harus dipecahkan."

"Apalagi informasinya adalah sudah mengarah pada informasi-informasi yang terus berkembang dan informasi yang terus berkembang itu rupanya direspon dari digital forensik dilakukan ada keterkaitan kesinambungan," terang Hibnu.

Baca juga: Ferdy Sambo Ternyata Sudah 4 Kali Diperiksa terkait Kasus Baku Tembak yang Menewaskan Brigadir J

Penetapan Bharada E Jadi Tersangka

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bharada E resmi ditetapkan jadi tersangka atas tewasnya Brigadir Brigadir J, Rabu (3/8/2022).

Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik bersama Tim Khusus melakukan serangkaian pemeriksaan, baik kepada sejumlah saksi maupun bukti-bukti yang ada.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh tim Bareskrim Polri, dimana sampai dengan hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi."

"Kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik."

"Termasuk telah melakukan penyitaan pada sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP, (semuanya) sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik, maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik."

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan para Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dikutip dari Kompas Tv, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Sampaikan Belasungkawa Meninggalnya Brigadir J, Bibi Almarhum Beri Tanggapan Mengejutkan

Adapun pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini,

"(Kasus) ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," lanjut Andi.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini