TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara pengajuan dana BOS Kemenag 2022 tahap II dan syarat pengajuan.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Agama (Kemenag) telah cair pada Jumat (5/8/2022).
Dikutip dari laman kemenag.go.id, Kemenag sebelumnya telah mengumumkan perihal dana BOS Kemenag 2022 tahap II yang akan cair sebanyak 2,5 triliun.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom mengatakan, pada tahap kedua, dana BOS madrasah yang dicairkan diperuntukkan bagi 49.063 madrasah.
Pencairan dana BOS sudah bisa dilakukan mulai Senin 8 Agustus 2022.
Pemohon Dana BOS yang ingin melakukan pencairan dapat menghubungi bank penyalur.
Baca juga: Dana BOS Kemenag TA 2022 Tahap II Sudah Cair, Cek di bos.kemenag.go.id
Berikut cara pengajuan dana BOS Kemenag 2022 tahap II:
1.Buka situs bos.kemenag.go.id
2. Kemudian Log in menggunakan EMIS Pendis
3. Buat perjanjian kerja sama
4. Unggah dokumen persyaratan lalu ajukan validasi
5. Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan
6. Pihak perwakilan madrasah lalu bisa langsung mendatangi bank dengan membawa membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
7. Pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah
8. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
9. Dana BOS Kemenag dapat digunakan madrasah
10. Syarat Dokumen Pencairan BOS Kemenag 2022 Madrasah Tahap II dapat didownload disini.
Siapkan Syarat Dokumen Pencairan BOS Kemenag 2022 Madrasah Tahap II.
Surat pengajuan dana BOS Kemenag 2022 harus berserta lampiran Bukti Unggahan Dokumen sebagai syarat pencairan.
Baca juga: Kemenag: 50 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang ke Tanah Air
Dokumen yang harus disiapkan dan diisi:
-Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
-Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan kepala madrasah
-Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
-Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan
Baca juga: Kapan 1 Muharram Tahun 2022? Simak Penjelasan dari Kemenag
Timeline penyaluran BOS tahap II
1. Kegiatan unggah dokumen persyaratan pada portal BOS oleh madrasah dilaksanakan pada tanggal 27 Juni – 8 Juli 2022;
2. Kegiatan verifikasi atas dokumen yang diunggah oleh madrasah pada tanggal 28 Juni – 11 Juli 2022;
3. Perbaikan dokumen bagi madrasah yang belum lolos verifikasi dilakukan maksimal 1 hari sebelum batas akhir verifikasi berakhir; dan
4. Penyaluran dana BOS tahap II direncanakan mulai akhir Juli 2022.
(Tribunnews.com/ Muhammad Alvian Fakka/Renald)