News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hotman Paris Ungkap Nilai Bansos Rusak yang Dibuang JNE

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum JNE Express Hotman Paris Hutapea (tengah) saat memberikan keterangan terkait penguburan beras rusak di Depok pada konferensi pers di Kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris, kuasa hukum JNE menyatakan, kliennya sebagai subkontraktor telah membuat berita acara dengan PT StoreSend eLogistic Indonesia (SSI) selaku mitra pemerintah dalam penyaluran bansos Presiden, terkait 3,4 ton paket bansos yang rusak. 

Hotman mengungkapkan, nilai paket bansos Presiden yang rusak tersebut sebesar Rp 37 juta dan sudah diganti JNE lewat pemotongan honor. 

"Sebenarnya ada berita acara, tapi beras 3,4 ton harganya cuma Rp 37 juta, ada berita acara dengan SSI. Kalau saya kubur berlian saya Rp 6 miliar, butuh tidak berita acara? Tidak dong," ujarnya dalam konferensi pers tentang temuan paket bansos di Depok, Kamis (4/8/2022). 

Menurutnya tanpa ada berita acara lewat SSI lebih dulu sebagai mitra Bulog, maka JNE tidak bisa meminta penggantian beras yang rusak ke Bulog, untuk disalurkan ke keluarga penerima manfaat. 

Baca juga: JNE Potong Honor Kerja Sama Rp 37 Juta untuk Ganti 3,4 Ton Beras Bansos Rusak yang Dikubur di Depok

"Tanpa ada berita acara, tidak bisa meminta beras pengganti ke Bulog. Bulog minta berita acara karena rusak, Bulog tidak akan keluarkan beras pengganti jika tidak ada yang rusak, JNE bayar dengan debit note, honornya (dari nilai kontraknya) dipotong," kata Hotman. 

Dia menambahkan, paket bansos rusak yang dibuang JNE ke lahan kosong tersebut merupakan beras milik JNE, sehingga tidak benar kalau menyebut sebagai penimbunan. 

Baca juga: Hotman Paris Pertimbangkan Lapor Balik Rudi Samin Soal Dugaan Fitnah JNE Kubur Beras Bansos di Depok

"Dikubur agar mencegah disalahgunakan. Jangan lagi pakai istilah ditimbun, itu perbuatan fitnah, kalau disebarkan melalui media anda kena UU ITE 4 tahun penjara, itu rusak dan penggantinya sudah dikirim ke rakyat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini