"Psikolog klinisnya pun yang ditunjuk Polda Metro Jaya," kata Arman Hanis.
Terkait pemberitaan Putri Candrawati memiliki luka memar, kata Arman, itu tidak ada sama sekali.
"Ada luka memar? Tidak ada sama sekali luka memar secara fisik. Ibu PC selalu menangis dan tidak bisa diajak komunikasi," lanjut Arman.
Araman juga menjelaskan alasan Putri Candrawati tidak bisa mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tak lain karena kondisinya yang masih trauma.
Setelah berkoordinasi dengan LPSK, apabila memungkinkan, LPSK berniat akan mengunjungi Putri Candrawathi di kediamannya.
"Waktunya kapan masih kami korordinasikan dengan psikolog klinis yang menangani."
"Kondisi belum memungkinkan untuk itu (pertemuan dengan LPSK)."
"Kami berhadap penyidik dapat memeriksa Ibu PC di kediaman," kata Arman.
Kami juga memohon proses pemeriksaan pelecehan ini tidak dilakukan secara berulang.
"Kami ingin proses pemeriksaan pelecehan ini tidak dilakukan secara berulang, karena akan membuat korban mengingat kejadian itu lagi," jelas Arman.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jambi/Kompas.TV