Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi pengakuan Irjen Ferdy Sambo soal diperiksa empat kali terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya belum menerima pengakuan itu dari Ferdy Sambo.
Sebab hingga saat ini Komnas HAM belum melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Belum, kan kami katakan kami belum periksa Ferdy Sambo," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Kamis (4/8/2022) kemarin.
Baca juga: Daftar Perwira Polri yang Dimutasi Seperti Irjen Ferdy Sambo, Total 15
Taufan mengingatkan publik tak mempersoalkan Komnas HAM belum memeriksa Ferdy Sambo.
Ia menegaskan penyidik Tim Hhusus (Timsus) Polri memiliki prosedur tersendiri dalam penanganan kasus tersebut dan Komnas HAM juga demikian.
"Jangan dikonfrontir kok penyidik sudah. Penyidik punya cara sendiri, Komnas HAM punya cara sendiri dengan ranahnya yang berbeda, mereka penyidikan dalam rangka menentukan tersangka atau tidak," ujarnya.
Sementara Komnas HAM, kata dia, memastikan ada tidaknya pelanggaran HAM dalam proses penanganan.
"Komnas HAM kan tidak menentukan apakah ada pelanggaran hak asasi atau tidak, metodenya, tujuannya berbeda dalam arti ranahnya berbeda," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya muncul di depan publik.
Ia memenuhi panggilan Timsus yang dibentuk Kapolri untuk diperiksa terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kemarin.
Ini kemunculan pertama Sambo sejak merebaknya kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kesempatan itu Ferdy Sambo mengatakan kehadirannya ke Bareskrim Polri adalah dalam rangka memenuhi pemanggilan penyidik.