TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus korupsi yang dilakukan Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland 101 (AW-101) di TNI AU.
Dimana, KPK menduga Irfan Kurnia Saleh menggunakan perusahaan tertentu yang seolah-olah dijadikan sebagai rekanan untuk pengadaan helikopter AW-101.
Hal itu terungkap setelah penyidik KPK memeriksa tiga saksi pada Kamis (4/8/2022) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Adapun para saksi dimaksud antara lain, Adhitya Tirtakusumah, Staf Technical Support PT Diratama Jaya Mandiri 2013-2017; serta dua pihak swasta lainnya, Raina Abednego dan Bennyanto Sutjiadji.
"Ketiga saksi penuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya penggunaan perusahaan tertentu oleh tersangka IKS untuk dijadikan seolah-olah sbg rekanan dalam pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/8/2022).
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tersangka Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway.
KPK resmi menahan Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway pada 24 Mei 2022.
Sebelumnya, ia sempat mengajukan praperadilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Irfan Kurnia Saleh adalah Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus pengendali PT Karsa Cipta Gemilang.
Kasus ini bermula pada Mei 2015 ketika Irfan dan pegawai perusahaan AgustaWestland Lorenzo Pariani bertemu Mohammad Syafei yang saat itu menjabat Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI AU di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur.
Pertemuan itu membahas akan dilaksanakannya pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP TNI AU.
Irfan Kurnia Saleh selaku agen AW diduga memberikan proposal harga pada Syafei dengan mematok harga satu unit heli 56,4 juta dolar AS.
Sementara antara Irfan Kurnia Saleh dengan pihak AW, harga yang disepakati adalah 39,3 juta dolar AS atau Rp514 miliar.
Pada November 2015, panitia pengadaan helikopter AW 101 VIP mengundang Irfan dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT Diratama Jaya Mandiri sebagai pemenang proyek.