News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Sidik Perkara Suap Pengurusan Restitusi Pajak Pembangunan Tol Solo-Kertosono di KPP Pare

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono di Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, itu menandakan KPK sudah menetapkan tersangka.

Namun, kata Ali, KPK belum bisa menyampaikan hal tersebut saat ini.

Baca juga: KPK Tetapkan 3 Wakil Ketua DPRD Tersangka di Kasus Suap Ketok Palu APBD Kabupaten Tulungagung

"KPK tentu akan menyampaikan rilis resmi terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya termasuk pasal-pasal pidana yang disangkakan, saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," katanya.

Ali mengatakan, KPK telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Di antaranya pemeriksaan berbagai saksi yang dapat menerangkan dugaan perbuatan pidana dimaksud.

"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan dari penyidikan perkara ini agar masyarakat juga dapat turut mengawasi," kata dia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini