Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan khusus terhadap 12 provinsi untuk penanganan penurunan angka stunting.
Adapun 12 provinsi tersebut, adalah Aceh, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten dan Sumatra Utara.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengimbau badan-badan usaha di 12 provinsi prioritas untuk mendukung percepatan penurunan angka stunting.
"Saya menyerukan kepada seluruh pemilik perusahaan khususnya di daerah atau provinsi yang tinggi angka Stuntingnya untuk menyisihkan dana CSR-nya dalam penanganan stunting," tutur Muhadjir melalui keterangan tertulis, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Wapres Minta Gubernur Intervensi Spesifik untuk Percepat Penurunan Prevalensi Stunting
Muhadjir mengatakan penanganan stunting perlu dimulai dari sektor hulu yang menargetkan para remaja putri.
Para remaja putri, kata Muhadjir, harus diberikan wawasan mengenai stunting serta nutrisi yang cukup.
"Kita mulai dari sektor hulu, termasuk mereka remaja putri yang sekolah yang memiliki risiko tinggi perlu kita berikan wawasan dan asupan gizi yang cukup," kata Muhadjir.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo pada 5 Agustus 2021 menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Peraturan itu mencakup strategi nasional percepatan penurunan stunting, kekurangan gizi kronis yang menyebabkan pertumbuhan anak terganggu sehingga ukuran tubuhnya menjadi lebih pendek dibandingkan dengan rata-rata anak seusianya.
Pemerintah menarget penurunan stunting ke angka 14 persen pada 2024. Angka tahun 2021 masih tercatat 24,4 persen.
Menurun dari 30,8 persen pada 2018.