Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E merespons pihak yang menyatakan bahwa kliennya hanya dijadikan tumbal dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyatakan, pihak yang menyatakan hal tersebut diminta untuk membuktikan pernyataanya.
"Ya kalau misalnya dibilang (Bharada E) cuma tumbal, ya silakan dibuktikan," ujar Andreas kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Bharada E, kata dia, merasa banyak tuduhan yang dilontarkan terhadapnya yang tidak sesuai.
Dia bilang, tuduhan-tuduhan tersebut dinilai telah membuatnya sakit hati.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Keluarga Shock Setelah Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
"Pemberitaan yang selama ini menyakitkan juga, menyayat hati Bharada E, dan keluarganya juga," jelasnya.
Apalagi, Andreas menuturkan bahwa Bharada E seolah-olah sudah dicap sebagai pembunuh.
Padahal, dia mengklaim kliennya hanya membela diri.
Baca juga: Begini Kondisi Bharada E di Rutan Bareskrim, Kompolnas dan LPSK Ingatkan Jangan Ada Intimidasi
Untuk itu, Andreas meminta kepada semua pihak untuk tidak menyampaikan komentar yang belum tentu kebenarannya.
"Maksudnya tersayat hatinya mendengar statement seperti itu. Pembunuh. Pembunuh ya oke lah kita terima kata pembunuh. Pembunuh cuma diterusin dong. Pembunuh dalam pembelaan diri," kata Andreas.
Bharada E jadi tersangka
Sekadar informasi, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.