News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Siapa yang Ancam Bharada E hingga LPSK Ingatkan Penahanannya Harus Dipisah dan Jangan Ada Penyiksaan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kolase foto Bharada E tersangka kasus tewasnya Brigadir J dalam baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo dan ilustrasi tahanan. LPSK minta keamanan Bharada E selama dalam tahanan ditingkatkan.

"Kan belum dilindungi LPSK jadi ada sebaiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E, kalau Bharada E ditahan pastikan pertama tidak ada penyiksaan," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).

Tak hanya itu peningkatan perlindungan itu juga penting guna memastikan tidak ada insiden keributan di dalam rutan antar tahanan.

Selanjutnya, jangan sampai kata Edwin, ada kabar kalau ada tahanan dalam hal ini Bharada E ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

"Kedua tidak terjadi keributan antar tahanan yang ketiga tidak jatuh sakit, yang keempat tidak keracunan, yang kelima tidak (meninggal dunia) bunuh diri," ucap Edwin.

Baca juga: Nasib Bharada E dalam Kasus Tewasnya Brigadir J: Dulu Disebut Tak Bisa Dituntut, Kini Jadi Tersangka

Jika perlu kata Edwin, Bharada E dalam penahanannya tidak digabungkan oleh tahanan lain.

Peningkatan perlindungan di Rutan itu dinilai penting, mengingat posisi Bharada E yang merupakan salah satu saksi kunci dari kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo.

"Karena Bharada E ini adalah saksi yang memiliki keterangan penting bahwa saat ini Bharada E mungkin belum terbuka sepenuhnya saya rasa seperti itu," ucap Edwin.

"Bharada E mungkin belum sepenuhnya terbuka, tapi saksi memiliki peran penting untuk mengungkap perkara ini," tukas dia.

LPSK Ungkap Permohonan Perlindungan yang Diminta Bharada E Didasari Karena Adanya Ancaman

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap beberapa pernyataan Bharada E saat menjalani pemeriksaan assessment psikologis untuk memperoleh perlindungan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, dalam keterangannya, Bharada E mengaku hal yang menjadi dasar permohonan perlindungan dilayangkan ke LPSK karena yang bersangkutan mengalami ancaman.

"Ya memang Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia memang akan mengancam dia," kata Edwin Partogi Pasaribu kepada awak media, Kamis (4/8/2022).

Hal tersebut sekaligus mempertegas pernyataan Kuasa Hukum Bharada E yakni Andreas Nahot Silitonga yang menyebut kalau koordinasi pihaknya dengan LPSK sebagai langkah permohonan preventif untuk sang klien.

Andreas juga menyatakan hal senada, namun enggan membeberkan secara detail bentuk pengancaman yang diterima oleh kliennya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini