News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

ALASAN Polisi Tahan Roy Suryo dalam Kasus Meme Borobudur Mirip Jokowi

Penulis: Daryono
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo ditahan oleh polisi dalam kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi. Polisi mengungkap alasan menahan Roy Suryo pada Jumat (5/8/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkap alasan melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.

Diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menahan Roy Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penahanan dilakukan setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan ketiga kalinya pada Jumat (5/8/2022) malam.

Baca juga: Roy Suryo Resmi Ditahan, Pelapor: Ini Keadilan untuk Seluruh Rakyat Indonesia

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membeberkan alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.

Alasannya yakni karena penyidik khawatir Roy Suryo menghilangkan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. 

"Hal ini (penahanan,-Red) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," kata Zulpan sebagaimana dikutip dari tayangan Breakingnews KompasTV. 

Adapun bunyi pasal itu sebagai berikut:

Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Selain karena kekhawatiran menghilangkan barang bukti, penahanan juga dilakukan karena kondisi Roy Suryo telah dinyatakan sehat. 

Hal ini berdasarkan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Polda Metro Jaya. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan," jelas Zulpan.

Baca juga: PROFIL Roy Suryo yang Kini Ditahan Kasus Meme Stupa Borobudur, Sempat Laporkan Pengunggah Pertama

Zulpan menerangkan, Roy Suryo ditahan mulai Jumat malam selama 20 hari kedepan.

Selain melakukan penahanan, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut.

Di antaranya akun Twitter @KRMTRoySuryo2 hingga ponsel milik Roy Suryo.

“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, Handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.

Kenakan penyangga leher

Diberitakan Tribunnews.com, setelah diputuskan ditahan, Roy Suryo tampak dibawa ke gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya pada Jumat malam sekira pukul 21.34 WIB.

Roy terpantau menggunakan baju batik dan masih menggunakan penyangga leher.

Ia tidak berkata sepatah kata pun saat berjalan ke tahanan.

Eks Menpora, Roy Suryo resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (5/8/2022) malam. (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Mantan politikus Partai Demokrat ini hanya menunjukkan jempolnya ke awak media yang sudah menunggu di lokasi.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 22 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus ini, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. 

"Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka saudara Roy Suryo diantaranya adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE," kata E Zulpan.

Baca juga: Penahanan Roy Suryo Gara-Gara Foto Ikut Touring? Begini Penjelasan Lengkap Polda Metro Jaya

Roy Suryo dikenakan ancamannya paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

"Kemudian juga tersangka kita kenakan pasal 156 A KUHP ancaman pidananya adalah lima tahun penjara."

"Dan yang ketiga adalah pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun penjara," lanjut Zulpan.

Sebagaimana diketahui, kasus ini dilaporkan oleh seseorang pelapor atas nama Kurniawan Santoso dengan persoalan kasus ujaran kebencian.

BACA DAN IKUTI BERITA DI GOOGLE NEWS

(Tribunnews.com/Daryono/Galuh/Fandi Permana/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini