"Ibu PC telah memberikan keterangan pada tanggal 9, 11, dan 21 Juli 2022," kata Sarmauli dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).
Merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Sarmauli menyebut keterangan Putri Candrawathi sebagai korban dan alat bukti yang ada sudah memenuhi unsur ditetapkan tersangka dalam laporan itu.
Kuasa Hukum Meyayangkan Pemeriksaan PC Sebanyak 3 Kali
Kuasa Hukum Putri Chandrawati, Patra M Zen, menyayangkan pemeriksaan terhadap kliennya sebanyak tiga kali.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut terlampau banyak apalagi kondisi kesehatan korban pelecehan seksual yang tidak stabil dan trauma.
"Aktivis dan akademisi yang mendalami ilmu hak asasi manusia termasuk feminis sudah pasti bersepakat apabila wanita melapor sebagai korban pelecehan seksual wajib dipercaya laporannya tersebut sampai nanti terbukti atau sebaliknya," kata Patra Jumat (5/8/2022) dilansir Tribunnews.com.
Patra kemudianmenjelaskan mengenai Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Mei 2022.
Menurutnya, UU tentang pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini sangat maju dibandingkan negara lain di Asia.
Sehingga seharusnya korban dilindungi dan penyidik wajib percaya terhadap pelapor kekerasan seksual.
"Itu karena UU ini jiwa dan semangatnya melindungi korban kekerasan seksual termasuk penyidik itu juga wajib percaya."
"UU ini menjamin karena ketika perempuan sebagai korban berani melapor saja harus kita apresiasi," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti/Reynas)