TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, Kamis (3/8/2022).
Ia bahkan langsung ditangkap dan ditahan begitu ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
Memasuki hari ketiga Bharada E menjadi tersangka, kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, mengumumkan mengundurkan diri.
Keputusan ini disampaikan Andreas saat mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.
"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Resmi Mengundurkan Diri, Eks Kuasa Hukum Bharada E Bungkam Soal Alasan
Kendati demikian, Andreas tak membeberkan alasannya mengapa memilih mengundurkan diri.
Lantaran, kata Andreas, ia menghargai hak-hak hukum setiap pihak yang terlibat dalam kasus Brigadir J.
Ia hanya menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik Bareskrim Polri.
"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini, apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri."
"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," urainya.
Mental Bharada E Tak Siap Dipenjara
Andreas Nahot Silitonga membeberkan kondisi kliennya seusai ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menilai mental Bharada E tidak siap dipenjara.
Kendati demikian, Andreas menyebut Bharada E dalam kondisi sehat.
Baca juga: SOSOK Andreas Nahot Silitonga, Mengundurkan Diri Jadi Kuasa Hukum Bharada E
"Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap," ujar Andreas kepada wartawan, Jumat (5/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Andreas mengatakan sejatinya tidak ada orang yang siap dipenjara.
Termasuk Bharada E yang kini diduga menjadi pelaku penembakan Brigadir J.
"Pengen kenal juga saya sama orang yang siap dipenjara," pungkasnya.
Bakal Ajukan Justice Collaborator
Beberapa waktu lalu, Andreas Nahot Silitonga mengatakan tidak menutup kemungkinan Bharada E bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Pengajuan justice collaborator itu akan ditempuh jika memang ke depan ada hal yang dinilainya perlu ditempuh langkah hukum tersebut.
"Biar nanti kalau dengan berjalannya waktu, atau bila nanti ternyata ada hal-hal yang baru yang bisa dia ungkap, ya mungkin kami sebagai penasihat hukum juga akan mengambil langkah ke sana (justice collaborator)," kata Andreas saat dimintai tanggapannya, Jumat (5/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Namun untuk sejauh ini, Andreas menyatakan kalau kliennya belum ada rencana untuk mengajukan hal yang demikian.
Dirinya meyakini, selama proses pemeriksaan berlangsung, kliennya selalu kooperatif dan tidak menutupi segala sesuatunya.
Baca juga: Sosok Bharada E di Mata Teman Kecilnya: Jago Panjat Tebing, Siap Maju Hadapi Perkara, Bernyali Besar
"Nah ini kalau justice collaborator sebenarnya kan dia juga selama ini kooperatif gitu dalam proses penyidikan ini," ucapnya.
Dirinya bahkan telah beberapa kali mengkonfirmasi kepada Bharada E soal keterangan yang selama ini disampaikan saat pemeriksaan.
Dalam pengakuannya, Bharada E kata Andreas menyatakan tidak ada yang ditutup-tutupi dan sudah diungkapkan semuanya saat pemeriksaan.
"Justice collaborator kan juga harus ada sesuatu yang belum terungkap."
"Sedangkan klien kami kan sudah merasa mengungkapkan semuanya, dan sekarang (bahkan) sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meski Menilai Kooperatif, Kubu Bharada E Buka Kemungkinan Bakal Ajukan Justice Collaborator
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim/Rizki Sandi Saputra)