Namun di akhir pemeriksaan, memang tidak dilakukan penahanan dengan alasan pertimbangan penyidik dan juga karena mempertimbangkan kesehatan.
Jumat siang hari, penyidik telah memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim dokkes Polda Metro Jaya.
"Hasil pemeriksaan dari tim dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani, hingga akhirnya penyidik memutuskan mulai (Jumat) malam hari ini, terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan," jelas Zulpan.
Penyidik khawatir jika yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, sehingga barang bukti seperti akun Twitter saudara Roy Suryo, handphone, disita.
Baca juga: Perjalanan Kasus Unggahan Meme Stupa Borobudur Bergambar Jokowi yang Bikin Roy Suryo Ditahan
Sempat Pakai Kursi Roda
Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Roy Suryo mengalami kelelahan.
Ia bahkan terlihat menggunakan kursi roda usai keluar dari ruang pemeriksaan, Jumat (22/7/22) malam.
Mengutip tayangan Kompas Tv, Roy bahkan sempat dipapah oleh dua orang untuk beranjak dari kursi roda.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka polisi tidak menahan Roy Suryo.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)