TRIBUNNEWS.COM - Roy Suryo resmi ditahan terkait kasus meme stupa Candi Borobudur, Jumat (5/8/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menyampaikan penahanan Roy Suryo dilakukan mulai Jumat malam.
Penyidik telah memeriksa Roy Suryo selama delapan jam sejak Jumat siang.
"Penyidik memutuskan mulai (Jumat) malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," ujarnya, Jumat, dikutip dari Wartakotalive.com.
Zulpan menyebut, penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan agar tidak kabur atau menghilangkan barang bukti.
Sehingga, Roy Suryo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
"Ada khawatir dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 Kuhap," jelasnya.
Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis
Dilansir Kompas.tv, Roy Suryo ditahan setelah menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Roy Suryo dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
Zulpan mengungkapkan, Roy Suryo disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar," jelasnya, Jumat.
Baca juga: Sakitnya Tak Lagi Jadi Alasan, Roy Suryo Mendekam di Tahanan Dua Pekan Usai Ditetapkan Tersangka
Selain itu, Roy Suryo dikenakan pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara serta pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman setinggi-tingginya 2 tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang milik Roy Suryo seperti ponsel, termasuk akun Twitter @KRMTRoySuryo2, dan ponsel milik saksi Ade Suhendrawan.