News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sosok Bharada E di Mata Teman Kecilnya: Jago Panjat Tebing, Siap Maju Hadapi Perkara, Bernyali Besar

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). Karakter Bharada E tersangka penembakan Brigadir J diungkap teman kecilnya di Manado, Sulawesi Utara.

Menurut pihak kepolisian sebelumnya, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam non-aktif Polri Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E.

Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.

Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.

Polri sendiri belakangan telah melakukan autopsi ulang.

Autopsi itu digelar di Jambi pada Rabu (27/7/2022) dengan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

kolase foto Brigadir J korban tewas baku tembak di rumah Ferdi Sambo dan tersangka penembakan Bharada E, LPSK ungkap Bharada E tembak Brigadir J dari jarak dekat sehingga tak butuh keahlian khusus. (Kolase Tribunnews)

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.

Usai diperiksa tim khusus, Bharada E langsung ditahan di Rutan Bareskrim.

Penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Polri memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta.com/TribunManado)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Karakter Bharada E Dibeberkan Teman Kecil, Sosok Bernyali Besar yang Bakal Maju Kalau Ada Perkara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini