Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum Bharada E, Muh. Burhanuddin menyatakan, hingga kini sang klien masih ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Penempatan tersebut diketahui terpisah dengan Irjen pol Ferdy Sambo yang saat ini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok karena dinyatakan melanggar kode etik atas proses olah TKP di rumah dinasnya.
"Enggak, mereka gak bisa sama di satu tempat jadi untuk kepentingan Bharada E ini juga marathon mau dituntaskan semua mau diproses bersama saksi saksi lain juga, seperti itu," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Dengan begitu Burhanuddin memastikan kalau sang klien sejauh ini masih menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim.
Sedangkan Irjen pol Ferdy Sambo berada di Mako Brimob Polri.
"Jadi dia (Bharada E) masih di Rutan Bareskrim dan kalau pak Sambo kan ada di Mako Brimob dan ini untuk kepentingan kode etik juga," tukas dia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengungkapkan kalau Irjen pol Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Menurut Dedi, mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.
Adapun kata Dedi durasi tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus (Itsus).
"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).
Penempatan terhadap Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.
Baca juga: Kuasa Hukum: Bharada E Ungkap Beberapa Nama yang Diduga Terlibat Kematian Brigadir J dalam BAP
Kendati begitu, Dedi masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait tempat khusus tersebut.
Terkini, Mabes Polri menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini belum menyandang status tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.