Namun, pihak keluarga belum bisa bertemu karena belum diberikan izin.
"Mudah-mudahan besok atau hari-hari berikutnya bisa diberikan izin," kata Arman Hanis.
Arman juga mengatakan telah berkonsultasi dengan psikolog klinis agar Putri Candrawathi dapat membesuk sang suami.
"Ibu PC, Alhamdulillah diberikan izin oleh psikolog klinis. Ibu PC tegar dan kuat menjalani masa sulit ini."
Diketahui, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran prosedur terkait penanganan kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.
Saat ini, ia telah dibawa ke Korbrimob Polri.
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers pada Sabtu (6/8/2022) malam.
Menurut hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus), Irjen Ferdy Sambo dinyatakan tidak bersikap profesional.
"Hasilnya, Irjen FS (Ferdy Sambo) melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP."
"Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, di Korbrimob Polri," kata Dedi, Kamis, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Lebih lanjut, ia juga membantah kabar yang mengatakan Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Dalam konteks pemeriksaan," tegasnya.
Selain pemeriksaan terkait masalah etika profesi, Ferdy Sambo juga diperiksa polisi terkait kasus kriminal kematian Brigadir J.
Putri Candrawathi Disebut Sudah Diperiksa Penyidik 3 Kali