News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kemunculan Istri Ferdy Sambo, Polisi Ungkap Tersangka Baru Kasus Brigadir J hingga Kabar Bharada E

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E (Kiri) dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Samb beserta istri. Dalam artikel mengulas tentang perkembangan terbaru Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, istri Ferdy Sambo muncul untuk pertama kali hingga tersangka baru.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru.

Setelah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan kode etik, kini istrinya muncul di hadapan publik.

Sebagaimana diketahui, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Minggu (7/8/2022) malam. 

Dalam kesempatan tersebut, Putri memohon doa agar keluarganya dapat menjalani masa sulit yang tengah dihadapinya.

"Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini."

"Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ucapnya sambil terbata-bata, dikutip Tribunnews.com dari kanal Yotube Kompas TV, Senin (7/8/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob, Kompolnas: Siapa yang Halangi Penyidikan Proses Pidana

Pada hari yang sama, Polri juga mengumumkan adanya tersangka baru yang ditahan di Bareskrim Mabes Polri, yakni Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengungkapkan pihaknya menahan seorang sopir (Bharada RE) dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo (Brigadir RR) pada Minggu (7/8/2022). 

"Benar dan mereka sopir dan ajudan Ibu PC (Istri Irjen pol Ferdy Sambo, red)," kata Andi, dilansir Tribunnews.com.

Meski demikian, pihak Mabes Polri belum menjelaskan lebih detail siapa Brigadir RR yang dimaksud.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J pada Kamis (3/8/2022).

Bharada E ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan tersangka.

Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, kabar terbaru dari Bharada E, yaitu ia bersedia menjadi Justice Collaborator dalam kasus kematian Brigadir J. 

Bharada E akan mengajukan diri menjadi Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (8/8/2022).

Pengacara Bharada E yang baru, Muhammad Burhanuddin (kiri) dan Bharada E (kanan). (Kolase Tribunnews)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini