News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Status Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia 9 Agustus 2022 Mengalami Kenaikan

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Info grafis data pengakuan wilayah adat di Indonesia - Daftar Pengakuan wilayah adat di indonesia 9 Agustus 2022 mengalami kenaikan registrasi

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah daftar status pengakuan wilayah adat di Indonesia berdasarkan catatan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Selasa (9/8/2022).

Pada hari ini BRWA mengadakan diskusi tentang pembaruan data status pengakuan wilayah adat di Indonesia 2022.

BRWA memaparkan data grafis beberapa wilayah di Indonesia yang teregistrasi sebagai wilayah adat.

Dalam memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 2022 BRWA mengundang para jurnalis untuk hadir dalam konfrensi pers BRWA yang diadakan secara luring dan daring.

Kegiatan dilaksanakan di Kantor BRWA, Sempur, Bogor dan melalui aplikasi Zoom secara daring.

BRWA memaparkan data status pengakuan wilayah adat di Indonesia yang mengalami kenaikan luas registrasi wilayah adat.

Baca juga: Acara Peringatan Virtual Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 2022 Serta Link Untuk Bergabung

Menurut data yang telah dikumpulkan pihak BRWA, terjadi kenaikan luas registrasi wilayah adat seluas 3,1 juta hektar.

Daerah yang mengalami kenaikan registrasi wilayah adat diantaranya Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara seluas 2,1 juta hektar dan Kabupaten Jayapura, Papua sekitar 0,9 juta.

“Pada bulan Agustus ini BRWA telah meregistrasi 1.119 peta wilayah adat dengan luas mencapai 20,7 juta hektar. Peta wilayah adat tersebut tersebar di 29 Provinsi dan 142 kabupaten/kota,” ujar Ariya Dwi Cahya, Divisi Data dan Informasi BRWA," katanya.

Arya mengatakan terdapat 189 wilayah adat dengan luas mencapai 3,1 juta hektar telah memperoleh pengakuan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Surat Keputusan kepala daerah provinsi atau kabupaten/kota.

"Sedangkan yang belum memperoleh pengakuan wilayah adat masih sangat besar, yaitu sekitar 17,7 juta hektar, baru 15 persen wilayah adat yang sudah diakui oleh pemerintah daerah,” imbuh Ariya.

Pada acara ini juga disampaikan tantangan pengakuan wilayah adat di Indonesia.

Menurut Kasmita Widodo, Kepala BRWA pengakuan hak masyarakat adat atas hutan adat dan tanah ulayat oleh pemerintah pusat juga masih belum menggembirakan.

“Dalam catatan kami, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menerbitkan surat keputusan hutan adat lagi sejak terakhir diserahkan oleh Presiden di Danau Toba pada bulan Februari lalu,” ujar Kasmita.

Berdasarkan catatan dari BRWA capaian hutan adat masih berjumlah 89 hutan adat dengan luas mencapai 75.783 hektar.

Baca juga: Alasan Tema Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 2022 Fokus Peran Perempuan Adat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini