"Diakan melaksanakan, kopral diperintah Jendral siapa yang berani melawan."
"Bagaimana nanti penasihat hukum jeli supaya pasal 51 ayat 1 ini nyangkut di RE."
"Sudah jelas disini RE adalah ajudan dan komandannya FS, ketika FS memerintahkan siapa yang berani melawan Jenderal," ungkapnya.
Menurutnya, kasus ini dapat menemukan titik terang karena pernyataan RE yang berani mengungkap kasus ini.
"Ini semua terbuka karena pernyataan versi penasihat hukum RE semua terkuak."
"Dalam peristiwa ini kita diuntungkan dengan penjelasan RE," jelasnya.
Baca juga: Kabareskrim Ungkap Hukuman Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Kasus Brigadir J: Maksimal Hukuman Mati
(Tribunnews.com/Mohay/Faryyanida Putwiliani)