TRIBUNNEWS.COM - Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati hingga penjara seumur hidup setelah diduga menjadi dalang pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan penyidik menetapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP kepada Ferdy Sambo.
Dengan perannya sebagai pelaku, pemberi perintah dan merekayasa cerita pembunuhan.
"Irjen Pol FS menyuruh, melakukan dan me-skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menempak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga."
"Selain itu, RE (berperan) telah melakukan penembakan terhadap korban, sementara RR dan KM berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."
"Berdasarkan perannya masing masing, penyidik menetapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seunmur hidup atau selama lamanya 20 tahun," kata Agus dikutip dari tayangan Kompas Tv, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Jelang Kapolri Umumkan Tersangka, Garis Polisi dan Brimob Bersenjata Lengkap Jaga Rumah Ferdy Sambo
Banyak Kejanggalan hingga Tak ada Tembak-menembak
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, maka jumlah tersangka kasus kematian Brigadir J saat ini berjumlah empat orang.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hadir bersama enam Jenderal lainnya di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) sore.
"Pada saat pendalaman TKP ditemukan ada hal-hal dan kejanggalan yang didapatkan di TKP, seperti hilangnya CCTV, dan hal lain sehingga muncul dugaan yang ditutupi dan direkayasa."
"Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyelidikan sehingga proses penangannya menjadi lambat."
"(Termasuk) pada saat penyerahan janazah Brigadir J di Jambi."