Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Plaza Summarecon Bekasi, Senin (8/8/2022) terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dengan tersangka eks Wali Kota Haryadi Suyuti dan kawan-kawan.
Berdasarkan hasil upaya paksa penggeledahan dimaksud, tim penyidik menemukan bukti yang menguatkan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
"Tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi. Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti yang menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Setelah Geledah Plaza Summarecon di Jaktim, Penyidik KPK Bergeser ke Bekasi
Adapun bukti dimaksud, dirinci Ali, antara lain berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik.
"Tim penyidik segera menganalisis dan menyita bukti-bukti ini untuk dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi-saksi maupun para tersangka," katanya.
Sebelumnya, Jumat (5/8/2022), tim penyidik telah lebih dulu menggeledah Plaza Summarecon di Jakarta Timur (Jaktim).
Dari sana, KPK juga berhasil menemukan bukti dokumen dan alat elektronik yang berkaitan perkara dugaan suap apartemen tersebut.
Selanjutnya terhadap bukti-bukti itu akan disita oleh tim penyidik komisi antikorupsi.
"Di lokasi tersebut selanjutnya ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," katanya.
"Analisis berikut penyitaan atas temuan bukti-bukti ini segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka HS dkk," Ali menambahkan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON); dan Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya Kartika (DJK).
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan bahwa sekitar tahun 2019, Dandan bersama-sama dengan Oon mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang lokasinya berada di Malioboro dan masuk kategori wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.