TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Irjen Ferdy Sambo ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Eks Kadiv Propam Polri itu menjadi tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Listyo Sigit mengungkapkan, Ferdy Sambo masih berada di tempat khusus di Mako Brimob.
Nantinya, Ferdy Sambo ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
Namun, Kapolri menegaskan, tempat penahanan Ferdy Sambo belum ditentukan.
"Terkait dengan posisi Irjen FS, saat ini di Rutan Brimob."
"Setelah penetapan tersangka, akan ditahan, dan nanti akan diputuskan oleh tim apakah ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain," ujarnya, Selasa (9/8/2022), dilansir tayangan YouTube Kompas TV.
"Nanti akan diputuskan setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," jelas Listyo.
Dalam kesempatan itu, Kapolri mengatakan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk melakukan penembakan.
Meski begitu, Polri masih mendalami apakah Ferdy Sambo terlibat langsung dalam penembakan tersebut.
"Penembakan terhadap Brigadir J atas perintah dari FS dengan senjata milik saudara Brigadir R."
"Terkait dengan apakah FS ikut menembak, ini sedang dilakukan pendalaman," kata Listyo.
"Yang digunakan untuk melakukan penembakan ke dinding adalah senjata milik saudara J," sambungnya.
Baca juga: Kapolri Umumkan 4 Tersangka Pembunuh Brigadir J, Seberapa Jauh Peran Ferdy Sambo?
4 Tersangka dalam Kasus Brigadir J