TRIBUNNEWS.COM - Simak kilas balik kasus KM 50 yang menyebabkan enam orang laskar FPI tewas.
Kasus KM 50 kembali mencuat dan banyak dibicarakan oleh publik.
Kejadian KM 50 ini sempat menghebohkan publik karena kasusnya cukup panjang.
Diektahui, kejadian ini dinamakan kasus KM 50 karena terjadi di KM 50 Tol Cikampek.
Kasus KM 50 ini menimbulkan sejumlah kontroversi di masyarakat.
Baca juga: Selain Kasus Brigadir J, Ini 12 Kasus Pembunuhan di Indonesia yang Penuh Misteri dan Bikin Gempar
Kronologi Kejadian Menurut Jaksa
Diberitakan oleh Tribunnews.com sebelumnya, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penembakan yang terjadi di KM 50 ini terjadi antara anggota polisi dengan laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dalam kejadian tersebut, enam laskar FPI dinyatakan tewas.
Jaksa menyampaikan bahwa penembakan itu dilakukan oleh Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.
Hal ini bermula dari tidak hadirnya Muhamad Rizieq Shihab dalam acara pemeriksaan kepolisian.
Rizieq Shihab diperiksa sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan selama dua kali.
Rizieq tak hadir dan memberikan berbagai alasan-alasannya.
Disampaikan bahwa kejadian tembakan ini terjadi ketika perjalanan ke arah Tol Cikampek 1.
Sebelum kejadian penembakan, terjadi kejar-kejaran dan serempetan antara mobil polisi dengan mobil yang ditumpangi para laskar FPI.
Baca juga: Baku Tembak Ajudan Kadiv Propam Polri, Eks Jubir Habib Rizieq: Jangan Seperti Laskar FPI di KM 50
Pada 6 Desember 2020, saat itu Ipda Yusmin, Briptu Fikri, Bripka Faisal, dan Ipda Elwira berada di mobil Toyota Avanza berwarna silver berpelat nomor K 9143 EL.
Sementara Bripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar ada di mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dengan pelat nomor B 1519 UTI.
Dan Bripka Guntur Pamungkas menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan pelat nomor B 1392 TWQ.
Pada pukul 22.00 WIB, mereka tiba di lokasi yang telah ditentukan.
Setelah itu pukul 23.00 WIB, para polisi bergerak keluar dari perumahan tersebut dan mengikuti 10 mobil yang diduga rombongan Rizieq Shihab, menuju ke arah pintu Tol Sentul 2.
Kemudian pada pemantauan itu terlihat ada satu mobil Pajero yang bergerak ke arah Bogor yang kemudian diikuti oleh Bripka Guntur.
Dan dua mobil polisi lainnya melanjutkan perjalanan mengikuti 9 mobil yang diduga berisi rombongan Rizieq.
Kemudian pada malam itu mobil Bripka Ismanto tertinggal dari rombongan.
Baca juga: Contra Flow Kembali Diterapkan Pagi Ini, Kendaraan di Ruas Tol Japek Sejak Km 50 Padat Merayap
Dan pada saat dini hari Senin 7 Desember 2020, terlihat dua mobil Chevrolet dan Toyota Avanza berusaha menghalang-halangi mobil yang dikemudikan Bripka Faisal di daerah jalan pintu keluar Tol Karawang Timur.
Mobil itu dikemudikan oleh anggota FPI, dan tampak menyerempet mobil polisi Bripka Faisal.
Karena hal tersebut Bripka Faisal mengejar mobil anggota FPI tersebut.
Setelah terjadi kejar-kejaran, empat orang anggota FPI turun dari mobil dan membawa senjata tajam dan sempat melakukan perusakan ke mobil polisi.
Melihat hal tersebut, Briptu Faisal menurunkan kaca mobil dan melepaskan tembakan sebanyak satu kali.
Kemudian dijelaskan bahwa kemudian anggota FPI tersebut sempat berusaha kabur.
Hingga akhirnya empat anggota laskar FPI berhasil ditangkap oleh polisi.
Tetapi di perjalanan laskar FPI sempat melakukan perlawanan dan merebut senjata polisi.
Kemudian saat itu Almarhum Ipda Elwira Priadi Z dan Briptu Fikri menembak empat Laskar FPI di dalam mobil hingga tewas karena melihat adanya perlawawan.
Baca juga: Terdakwa Fikri Sebut Ada 10 Peluru di dalam Senpi yang Dibawanya saat Penembakan di KM.50 Cikampek
Hasil Putusan Sidang
Dari hasil putusan sidang, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya terbukti bersalah karena telah melakukan penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.
Tetapi keduanya tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran.
Alasan tersebut dikarenakan perbuatan terdakwa adalah merupakan tindakan pembelaan.
Menurut Hakim Ketua, Muhammad Arif Nuryatna, dalam KUHP dijelaskan tentang alasan pembenaran yang terdiri dari beberapa poin, satua diantaranya karena perbuatan yang dilakuakn atas dasar pembelaan terpaksa.
Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP.
Maka hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Kasus KM 50 Tol Cikampek