Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh Timsus Kapolri, Bharada E mengaku dirinya diperintah atasan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.
Ia juga membantah adanya insiden baku tembak saat Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Kuasa Hukum Bharada E menuturkan, proyektil yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo diduga hanyalah rekayasa.
"Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak," jelasnya.
Menurut keterangannya, Bharada E menembak ke arah dinding rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dengan senjata glock 17.
"Jadi bukan (tembak Brigadir J), menembak itu dinding arah-arah itunya," katanya.