News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

3 Pasal Tambahan yang Mungkin Disangkakan pada Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemakaman Brigadir J (kiri) dan Brigadir J bersama Irjen Ferdy Sambo (kanan). Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan ada kemungkinan Irjen Ferdy Sambo disangkakan tiga pasal tambahan terkait pembunuhan Brigadir J.

Lalu, KM adalah sopir Putri Candrawathi.

Lantas, seperti apa peran mereka dalam kasus Brigadir J ini?

Sejumlah massa melakukan aksi menyalakan lilin untuk mengenang 30 hari wafatnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (8/8/2022). Dalam aksinya mereka menuntut keadilan pada kematian Brigadir J dan mendukung Polri untuk adil dan transparan untuk menuntaskan kasus kematian Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Kapolri Jawab soal Apakah Irjen Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J Meski Sudah Utus Bharada E

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan Bharada E berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Lalu, Irjen Ferdy Sambo berperan memerintah dan melakukan rekayasa.

Untuk Brigadir RR dan KM, membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," urai Agus, Selasa, dalam konferensi pers.

Bharada E Bisa Dibebaskan

Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, ikut memberikan tanggapan terkait ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Menurutnya, dengan diumumkannya Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka, kasus ini sudah menemukan titik terangnya.

Meskipun motif pembunuhan terhadap Brigadir J belum diungkap, namun kasus ini sudah dapat dikatakan sebagai pembunuhan berencana.

"Motif disini tidak penting. Ini bukan terang benderang lagi unsur pembunuhannya, tapi sudah terang benderang dan telanjang. Bahkan jelas, tegas, tuntas, saya kira."

"Pak Kapolri sudah menjelaskan tidak ada tembak menembak. Yang menyuruh FS yang melakukan RE yang lain membantu. Motif tidak usah dicari-cari," ujarnya, Selasa (9/8/2022), dalam tayangan Breaking News KompasTV yang dikutip Tribunnews.com.

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Bharada E Dianggap Punya Peluang Bebas, Diperintah Irjen Ferdy Sambo Jadi Alasan Pembenar

Asep Iwan menambahkan, dalam kasus ini Bharada E atau RE dapat dibebaskan karena melakukan tembakan atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.

"Unsur menghilangkan nyawa yang direncanakan. Direncanakan itu ada batas waktu singkat kemudian dengan tenang dilakukan dan memerintahkan RE."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini