TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tujuh orang anggota Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut dari total itu, empat orang di antaranya merupaka perwira menengah.
"Personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel," kata Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Awalnya, ada 56 anggota Polri yang diperiksa soal itu.
Dari total itu, sebanyak 31 anggota Polri yang tujuh orang di antaranya anggota Polda Metro Jaya yang melakukan pelanggaran kode etik.
Selain tujuh anggota Polda Metro Jaya, 24 lainnya adalah personel berasal dari Bareskrim Polri hingga Divisi Propam Polri.
"Dari Bareskrim Polri ada dua personel, satu berpangkat pamen dan satu pama, Div Propam Polri ada 21 personel, perwira tinggi tiga, perwira menengah delapan, perwira pertama empat, bintara empat dan tamtama dua personel," tuturnya.
Agung menerangkan saat ini Inspektorat Khusus (Irsus) masih mendalami soal itu.
Jika ditemukan unsur pidana, maka akan dilimpahkan ke tim khusus (timsus) Polri.
"Kalau nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. Tetapi kalau hanya melakukan kode etik tentu hanya Div Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut," ujarnya.
Empat Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.