TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar urutan pangkat polisi dari pangkat terendah yaitu Bharada hingga tertinggi yakni Jenderal.
Pangkat polisi adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi, dan tanggung jawab seroang polisi dalam menjalankan tugasnya.
Mengutip dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepangkatan Polri terdiri dari 3 golongan, Perwira, Bintara, hingga Tamtama.
Golongan kepangkatan perwira merupakan golongan kepangkatan yang tertinggi di Polri.
Sementara untuk golongan paling bawah di Polri adalah polisi dengan pangkat tamtama.
Baca juga: Daftar Pangkat TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara
Inilah daftar urutan pangkat polisi dari tertinggi hingga terendah:
Daftar urutan pangkat polisi:
Perwira
Perwira Tinggi (Pati) Polisi terdiri dari:
1. Jenderal Polisi
Jenderal merupakan posisi paling tinggi di kepolisian dengan atribut lambang 4 bintang berwarna emas.
2. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)
Komjen Pol adalah polisi dengan jabatan tinggi.
Komjen biasanya menempati jabatan sebagaiKepala BNN, Wakapolri, Kabareskrim, hingga Kabaintelkam.