TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah beberapa kali menemui Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, untuk proses asesmen (pemeriksaan).
Terbaru LPSK menemui Putri Candrawathi di kediamannya, Selasa (9/8/2022).
LPSK melakukan asesmen psikologis terhadap Putri terkait permohonan perlindungan ke LPSK.
Permohonan itu diajukannya dalam kaitan dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Khawatir Tewas Diracun, LPSK akan Suplai Makanan untuk Bharada E, Susno Duadji Minta Waspadai AC
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan belum ada perkembangan berarti terkait asesmen Putri Candrawathi atau PC.
“Kami tetap jalankan prosedur. Kami sudah bertemu Ibu PC 16 juli, sudah manggil kantor 2 kali. Terakhir, kami kunjungi rumahnya bertemu langsung Ibu PC,” ungkap Edwin Partogi Pasaribu dalam siaran Kompas.TV, Rabu (10/8/2022).
“Yang datang (saat pertemuan itu) ada psikolog dan psikiater. Di pertemuan itu hanya ibu PC dan psikolog. Tidak banyak hal diperoleh," ujarnya.
Ia lantas menyebutkan kondisi PC masih terguncang.
“Memang secara penampakan, disampaikan psikiater ibu masih terguncang, lebih banyak diam, beberapa kali menangis dan sedikit informasi kami peroleh baik wawancara atau instruksi tertulis. Itu seharusnya pemohon lakukan, tapi tidak dikerjakan," ujar Edwin.
Ia pun menyebutkan bahwa asesmen belum bisa dilakukan lagi oleh LPSK.
Lantas ia menyebutkan jika Putri Candrawathi malu untuk mengungkapkan kasus tersebut.
“Jadi, sudah dilakukan tapi belum keterangan signifikan. Belum ada apapun yang kami peroleh. Sempat disampaikan, ibu PC malu untuk mengungkapkan (kasusnya)," ujar Edwin.
Jangan Berikan Perlindungan
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memberikan perlindungan kepada istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurutnya, hal tersebut lantaran banyaknya kejanggalan dan rekayasa yang telah terbukti terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Setelah bergulirnya kasus ini dan membuka banyaknya kejanggalan dalam kasus ini, Indonesia Police Watch mendesak LPSK untuk tidak memberikan status perlindungan kepada Putri Candrawathi," katanya pada Tribunnews.com, Selasa (9/8/2022).
Sugeng juga meminta, jika Putri Candrawathi berperan dalam adanya dugaan laporan rekayasa pelecehan seksual, maka perlunya ada pendalaman lebih lanjut.
"Apabila terdapat peran aktif dari Putri Candrawathi merekayasa dugaan adanya pelecehan seksual, mohon didalami adanya dugaan pelanggaran memberikan laporan palsu kepada kepolisian," katanya.
Selain Putri, Sugeng juga mendorong jika memang terbukti Putri Candrawathi melakukan rekayasa terkait laporan dugaan pelecehan seksual, maka dirinya meminta agar pihak yang menyampaikan kepada publik untuk diperiksa.