TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara membeberkan curhatan kliennya saat insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Deolipa menyebut, saat itu Bharada E mendapat perintah dari atasan untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membantah adanya adu tembak.
Bahwa tewasnya Brigadir J, lantaran ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang kini juga menjadi tersangka kasus ini.
Deolipa mengatakan, proses penembakan juga berjalan dengan cepat.
"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya. Secara curhat ya bukan pro justitia, karena dia curhat juga sama saya," kata Deolipa dalam tayangan Tribun Corner, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Keluarga Duga Brigadir J Tewas Karena Lindungi Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Deolipa mengatakan, Bharada E menerima perintah penembakan tersebut karena juga disertai ancaman oleh atasannya.
Bharada E diancam, jika tidak menembak Brigadir J, Bharada E yang akan 'dieksekusi'.
Sehingga, Bharada E saat itu menembak Brigadir J dengan memejamkan matanya.
"Saya ini kan polisi Brimob saya menjalankan perintah atasan, tapi saya juga takut," kata Deolipa yang menceritakan curhatan Bharada E.
"Penembakan tersebut juga dilakukan karena Bharada E mendapat ancaman akan dieksekusi jika tidak menembak Brigadir J."
"Tapi karena ketakutan juga kalau saya enggak nembak saya ditembak
"Makanya dia sembari memejamkan mata dor..dor.. gitu saja," sambungnya.
Bharada E yang merupakan seorang prajurit Polri dari Kops Brimob, tentu dirinya akan tunduk pada perintah atasan.