TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kelompok peredaran narkoba jenis ekstasi.
Kelompok tersebut merupakan jaringan Jerman-Malaysia-Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyebut total ada 25 tersangka yang dua di antaranya merupakan mantan dan anggota Polri aktif.
Para tersangka diketahui berperan sebagai kurir hingga bandar narkoba jenis ekstasi.
"Terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi. Perannya yang pertama adalah dia sebagai kurir dari bandar. Kedua, dia penyalahguna, tetapi dia juga kurir dan mengakui bahwa dia sudah mengirimkan pengiriman beberapa kali," kata Krisno di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan, mantan anggota Polri itu sudah mengirimkan ekstasi kepada dua bandar narkoba bernama Paulus dan Juky Sutrisna yang juga merupakan pemilik tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.
"Pengakuannya tiga kali, jumlahnya bervariasi, yang pasti itu angkanya di ribuan, ada dua ribu, tigaribu, sekian ribu. Lalu dia mengirim kepada jaringan ini, baik kepada Paulus maupun kepada Juky pemilik diskotek," ungkapnya.
Krisno menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan sejak 7-31 Juli 2022 dengan nama operasi Anti Gedek 2022.
Awalnya, tiga orang berinisial AR alias K, PS dan AA alias AD dengan menyita 39 butir ekstasi. Setelah itu, dikembangkan dan berhasil menangkap RS pada 9 Juli 2022 sebagai penyedia ekstasi.
Pengembangan selanjutnya mengarah ke warga binaan lembaga permasyarakatan (lapas) berinisial Fahrial sebagai pengendali.
Baca juga: Dua Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap di Menteng, Ribuan Butir Ekstasi Diamankan
"Berdasarkan pengembangan kasus diperoleh petunjuk akan ada pengiriman paket dari Jerman berisi pil ekstasi dalam jumlah besar yang disembunyikan dalam alat makan, makanan anjing dan kucing dikemas dalam kardus coklat. Selanjutnya, Dittipidnarkoba melakukan kerjasama dengan Bea Cukai untuk menindaklanjuti informasi dimaksud," paparnya.
Pada 28 Juli 2022, lanjut Krisno, diperiksa saksi berinisial A yang menerima 13.502 butir ekstasi ternyata atas perintah DPO berinisial BA.
Selanjutya, dikembangkan dan menangkan tersangka I dan S di Cirebon Jawa Barat yang dikendalikan Warga Negara Nigeria yang juga merupakan narapidana berinisial C.
Selanjutnya, polisi kembali menangkap kurir berinisial CK atas perintah C yang bekerja sama dengan DPO berinisial E.
Adapun beberapa barang bukti narkoba yang disita di antaranya; 16.394 butir ekstasi, 40,8 gram sabu, 227 butir ermin five, 700 gram cathinone, 224 gram happy water, dan 1.330 ml ketamine.
"Sementara ini kami identifikasikan, tentunya nanti penyidik akan bekerja keras untuk menentukan dari ke semua tersangka ini mana yang terbukti melakukan tindak pidana lanjutan dari TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.