TRIBUNNEWS.COM - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkap pengakuan Irjen Ferdy Sambo perihal penyebab Ferdy Sambo marah dan memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Brigjen Andi mengatakan pengakuan Ferdy Sambo didapat setelah Tim Khusus melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka untuk pertama kalinya di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
Menurut Brigjen Andi, Ferdy Sambo marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Chandrawati, yang mengalami melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Brigadir Joshua," kata Brigjen Andi dikutip dari tayangan live KompasTV.
Baca juga: Pengacara Sebut Brigadir J Diduga Bongkar Rahasia: Ditanya Ibu Putri karena Ferdy Sambo Tak Pulang
Dijelaskan Brigjen Andi, hal itulah yang kemudian membuat Ferdy Sambo memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo diperiksan perdana sebagai tersangka di Mako Brimob mulai dari pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.
Pemeriksaan ini setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Brigadir RR dan KM.
(Tribunnews.com/Daryono)