News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Gonta-ganti Pengacara Bharada E: Andreas Nahot, Deolipa Yumara, Burhanuddin, Kini Ronny Talapessy

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Searah jarum jam: Andreas Nahot Silitonga, Ronny Talapessy, serta Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Bharada E tercatat sudah tiga kali berganti pengacara. Semula Andreas Nahot lalu diganti Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, kini berganti jadi Ronny Talapessy.

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus kematian Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kembali berganti pengacara, Jumat (12/8/2022).

Kali ini, Bharada E menunjuk Ronny Talapessy sebagai pengacara terbarunya.

Hal tersebut dilakukan setelah Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai pengacaranya sejak Rabu (10/8/2022).

Sebelumnya, ada nama Andreas Nahot Silitonga yang dikenal sebagai pengacara Bharada E.

Namun pada Sabtu (6/8/2022), Andreas Nahot dan timnya memutuskan untuk mundur sebagai kuasa hukum.

Dengan pergantian pengacara ini, Bharada E tercatat sudah tiga kali berganti kuasa hukum.

Baca juga: Ronny Talapessy Tancap Gas Setelah Ditunjuk Sebagai Pengacara Baru Bharada E

Berikut perjalanan pengacara Bharada E sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Andreas Nahot Silitonga

Andreas Nahot Silitonga adalah pengacara pertama yang menangani kasus Bharada E sejak kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mencuat.

Saat itu, Andreas Nahot Silitonga diminta secara langsung oleh keluarga Bharada E untuk menjadi pengacara.

Alasannya, pendiri Silitonga & Tambunan Law Firm itu kerap menangani beberapa kasus pro bono.

Pro bono adalah bentuk pelayanan bantuan hukum yang dilakukan secara sukarela bagi mereka yang tidak mampu membayar kuasa hukum dalam menangani sebuah kasus.

"Kalau saya sebenarnya pengacara banyak melakukan kasus-kasus pro bono."

"Mungkin itu yang menarik keluarga (Bharada E, red) untuk mencari saya," kata Andreas, Minggu (7/8/2022).

Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga dalam tayangan Catatan Demokrasi di tvOne pada Selasa (2/8/2022). (Tangkap Layar YouTube tvOne)

Baca juga: Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, Ini Kata Andreas Nahot Silitonga soal Alasan

Namun, tak berapa lama, Andreas Nahot Silitonga dan timnya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.

Andreas Nahot cs mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.

Sayangnya, Andreas Nahot enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim.

Ia hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Andreas menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.

"Cuma tadi kami sangat sayangkan, kami menyampaikan surat cuma tadi tidak ada yang menerima, mungkin karena hari libur juga."

"Makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," ujar dia.

Baca juga: SOSOK Andreas Nahot Silitonga, Mengundurkan Diri Jadi Kuasa Hukum Bharada E

2. Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin

Deolipa Yumara ditunjuk sebagai pengacara baru Bharada E (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Hanya dalam hitungan jam setelah Andreas Nahot mundur, Bareskrim Polri langsung menunjuk pengacara baru sebagai pendamping Bharada E.

Mereka adalah Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

"Kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dipanggil Bharada E," kata Deolipa Yumara di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Deolipa Yumara menerangkan dalam kasus ini, Bareskrim Polri tidak mau ada kecacatan formil soal tidak adanya pendamping hukum untuk Bharada E dalam kasus tersebut.

"Oleh karena sudah diatur kepentingan pro justicia dan penyidikan perkara ini supaya cepat berjalan tentunya Bareskrim tidak mau ada yang cacat formil dalam melaksanakan penyidikan sehingga kami ditunjuk secara langsung," paparnya.

Deolipa mengatakan, dia bersama rekannya, Muhammad Burhanuddin sudah berkomunikasi langsung dengan Bharada E soal penunjukan sebagai tim kuasa hukum yang baru.

"Kami bertemu dengan yang bersangkutan dan kami bicara dari hati ke hati."

"Kami bicara semuanya sehingga kami menjadi jelas dan beliau yaitu Bharada E bersedia mengangkat kami menjadi kuasa hukum yang baru untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya," ungkapnya.

Saat ditangani oleh Deolipa dan Burhanuddin, Bharada E resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menyeret namanya.

Selain itu, Bharada E mencabut BAP lama dan berani 'bernyanyi' dengan menyebut nama yang terlibat kematian Brigadir J.

Termasuk menjelaskan satu fakta baru, ia diperintah atasan untuk menembak Brigadir J hingga akhirnya menjadikan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Namun belum ada seminggu menjadi pengacara Bharada E, kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut.

Hal ini diketahui oleh Deolipa saat menerima surat pencabutan kuasa itu melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, surat kuasa tersebut berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," tuturnya dalam program Kontroversi di YouTube metrotvnews, Kamis (11/8/2022).

Deolipa mengatakan menurut surat itu, Bharada E telah mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum terhitung sejak Rabu (10/8/2022).

"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," tuturnya.

Deolipa pun mengaku ragu, surat pencabutan kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

Keraguan Deolipa dilandasi dengan Bharada E yang kini masih ditahan serta usia dari kliennya tersebut yang tergolong masih muda.

"Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa)."

"Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," katanya.

Pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin oleh Bharada E dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi.

Andi menuturkan, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.

Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E setelah pengacara sebelumnya, yaitu Andreas Nahot mengundurkan diri.

Baca juga: Kuasa Deolipa dan Burhanuddin Dicabut oleh Bharada E sebagai Pengacara, IPW Duga Intervensi Penyidik

3. Ronny Talapessy

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Ronny Talapessy. (Ist)

Terbaru, Bharada E dan keluarganya telah menunjuk seorang pengacara baru, yaitu Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy menyebut alasan keluarga Bharada E menunjuknya lantaran sudah mengenal keluarga tersangka.

"Kan atas pembicaraan keluarga, mereka pengennya nyaman sama lawyer yang mereka kenal," kata Ronny saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Setelah itu, Ronny menerangkan pihaknya langsung menemui keluarga Bharada E untuk membantu pendampingan hukum dalam kasus kematian Brigadir J.

"Jadi saya bertemu keluarga, sesudah itu sepakat saya akan membantu Bharada E, akhirnya saya ditunjuk sebagai lawyer-nya," ucapnya.

Ronny Talapessy juga menyebut timnya telah resmi menjadi pendamping hukum dalam kasus yang menjerat Bharada E sejak Rabu (10/8/2022).

Selain itu, Ronny Talapessy langsung mendampingi Bharada E dalam proses pemeriksaan, termasuk pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Jumat hari ini

"Pastinya, semua kepentingan hak hukum dari Bharada E, semua proses ini harus berjalan sesuai koridornya," jelasnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Abdi Ryanda/Yohanes Listyo/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini