News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Bupati Pemalang

OTT Bupati Pemalang, LSAK Minta KPK Semakin Tajam Berantas Korupsi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan rungan yang disegel KPK. Dilihat dari laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat (12/8/2022), Mukti Agung Wibowo memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1.238.068.102. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mengapresiasi upaya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.

Direktur Eksekutif LSAK, A. Hariri, mengatakan  upaya proses hukum kepada Bupati Pemalang itu menandakan KPK di bawah Firli Bahuri semakin tajam memberantas tindak pidana korupsi.

"KPK semakin tajam memberantas korupsi, kerja-kerja KPK harus didukung oleh semua pihak, tidak boleh ada yang nyinyir,” kata dia, dalam keterangannya pada Jumat (12/8/2022).

Dia meminta KPK tidak kendur dalam memberantas korupsi, meskipun banyak pihak yang tetap berusaha melemahkan.

“Maju terus KPK, demi Indonesia yang bersih dari korupsi. Bongkar praktik-praktik korupsi yang masih terjadi,” ujarnya.

Namun demikian, Hariri juga mengingatkan, kepada KPK untuk juga memperkuat fungsi pencegahan, agar praktik-praktik korupsi juga bisa dicegah.

“Uang negara harus bisa diselamatkan sebelum digondol maling. Fungsi pencegahan juga penting untuk terus ditingkatkan oleh KPK,” katanya.

Seperti diketahui, KPK terus menunjukkan kinerja positif di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

Terbaru, KPK dikabarkan telah melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Selain Mukti, KPK juga mengamankan 22 orang lainnya.

Baca juga: Update OTT Bupati Pemalang: KPK Tangkap 34 Orang, Ada Kadis hingga Sekda

Saat ini, mereka yang terkena OTT sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini