News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Penuhi 100 Persen Syarat Administrasi Pendaftaran, PRIMA Siap Hadapi Verifikasi Partai Politik

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedangdut Dewi Luna bersama Ketua Umum PRIMA Agus Jabo

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) kini resmi dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. 

Hal ini dibuktikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan PRIMA menjadi satu dari 20 partai politik (parpol) yang diterima dokumen pendaftarannya dan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan berikutnya pada Jumat (12/8/2022). 

Atas hal ini, Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono meminta kepada seluruh pimpinan, kader dan anggota partai di seluruh daerah untuk mempersiapkan tahapan selanjutnya, yakni verifikasi administrasi dan faktual.

“Kawan-kawan di daerah harus segera mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan selanjutnya,” ujar dia. 

Ia juga mengucapkan rasa terima kasih dan rasa bangga kepada seluruh unsur yang telah bergotong royong dan bekerja keras memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pengisian Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan pendaftaran partai politik. 

“Terima kasih kepada semua pihak yang sudah bekerjasama, bahu membahu, dan bergotong royong selama ini, khususnya tim administrasi yang bekerja siang malam mempersiapkan dokumen dan mengisi SIPOL KPU,” imbuhnya. 

Agus Jabo menambahkan, PRIMA sebagai partainya rakyat biasa, dengan Pancasila, berkomitmen akan berjuang melawan oligarki untuk mewujudkan Indonesia yang adil makmur bahagia.

Baca juga: KPU Minta Partai PRIMA, Partai Reformasi dan Partai Pandai Segera Lengkapi Dokumen Pendaftaran

“Kami akan berjuang melawan oligarki untuk mewujudkan Indonesia yang adil makmur bahagia,” tutupnya. 

Sebagai informasi, PRIMA mendaftarkan kepengurusan di 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3625 pengurus tingkat kecamatan dan 246.896 anggota ke dalam SIPOL KPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini