Majelis hakim menyatakan Suheri Terta tidak terbukti menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun melalui pengusaha Gulat Manurung terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Beruntung, kasasi yang diajukan KPK dikabulkan Mahkamah Agung pada 30 Maret 2021.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan memvonis Suheri Terta dengan hukuman 3 tahun pidana pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Surya Darmadi sendiri hingga kini tak diketahui rimbanya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Kejagung, nama Surya Darmadi alias Apeng sempat santer di media sosial dan disebut berada di Singapura.
Namun, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Singapura menyebut Surya Darmadi tidak ada dalam catatan keimigrasian mereka.
"Menurut catatan Imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," kata Kemenlu Singapura yang dikutip dari keterangan resminya, Jumat (5/8/2022).
Kemenlu Singapura berjanji akan membantu Indonesia untuk mencari keberadaan Surya Darmadi.
Bantuan itu akan diberikan jika pemerintah Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura.
"Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura dengan informasi pendukung yang diperlukan, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami," ujar Kemenlu Singapura.
KPK hingga kini meyakini Surya Darmadi berada di luar negeri.
"Bisa dipastikan KPK yang bersangkutan (Apeng) tidak ada di Indonesia," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Untuk keberadaan Surya Darmadi, Nawawi mengakui pihaknya tidak tahu-menahu.
Nawawi juga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut soal upaya pengejaran terhadap Apeng.